Oleh Ust. Zainal Abidin - Ketua Yayasan Pesantren Darul Ikhlas
9. AL-ILA’
Apabila seorang suami bersumpah untuk tidak akan menggauli istrinya secara mutlak atau dalam waktu empat bulan lebih, maka suami tersebut melakukan ila’.
Maka suami itu diberi waktu selama 4 bulan, kemudian setelah 4 bulan maka suami disuruh memilih antara dia kembali kepada istrinya dan membayar kafarah sumpah. Atau menceraikan istrinya. Apabila suami tidak mau memilih diantara keduanya maka hakim yang menceraikannya.
Ila’ : sumpah seorang suami untuk tidak menggauli istrinya 4 bulan lebih atau selamanya.
Dalil berlakunya hukum ila’
Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.. Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. ( QS. Al-baqarah 226-227 )
10. DHIHAR
Dhihar adalah : perkataan seorang suami kepada istrinya “kamu bagiku seperti punggung ibuku”.
Apabila seorang suami berkata demikian dan tidak diikuti dengan pernyataan talak, maka ia dihukumi hendak kembali kepada istrinya dan dia wajib membayar kafarat.
Orang yang melakukan dhihar tidak boleh menyetubuhi istrinya sebelum membayar kafarat.
Kafarat dhihar : memerdekakan budak yang beriman yang tidak beraib, apabila tidak ditemukan maka wajib puasa 2 bulan berturut turut, apabila tidak mampu berpuasa maka memberi makanan 60 orang miskin setiap orangnya 1 mud ( 6 ons ).
2. Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
3. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
4. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. ( QS. Al-mujadalah 2-4 ).
11. MENUDUH ISTRI SELINGKUH
Apabila suami menuduh istrinya melakukan zina, maka suami wajib dihukum qadzaf, kecuali jika dia menghadirkan 4 orang saksi yang benar benar melihat dengan mata kepala sendiri sebagaimana melihat masuknya benang kedalam jarum, atau dia melakukan li’an dengan memberikan pernyataan didepan hakim di masjid jami’ dan disaksikan banyak orang.
Bunyi pernyataannya adalah : “Saya bersaksi dengan nama Allah, sesungguhnya saya adalah orang yang jujur dalam tuduhan saya terhadap istri saya. Fulanah telah berbuat zina dan anak ini adalah anak zina, bukan anak saya”. Pernyataan ini harus diulang 4 kali, kemudian hakim menasihati supaya tidak meneruskan sumpahnya. Tapi jika dia ingin tetap meneruskan pernyataanya maka dia mengucapkan lagi pernyataan yang kelima : “Dan saya berhak mendapatkan laknat dari Allah, jika saya berbohong.
6. Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
7. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. ( QS. An-Nur 6-7 ).
Maka apabila suami sudah membuat pernyataan terjadi lima hukum yang berkaitan dengannya :
1. Gugur hukuman (had qadzaf) dari laki-laki
2. Wajib had bagi perempuan
3. Putusnya ikatan perkawinan
4. Hilangnya nasab sianak dari laki-laki
5. Haram rujuk selama-lamanya
Dari poin no 2, bahwa wajib had bagi istri, maka had tersebut bisa hilang dengan cara istri juga membuat penyataan : “Saya bersaksi dengan nama Allah, sesungguhnya dia (suami) itu dalam tuduhannya zina pada diri saya adalah dusta. Pernyataan ini diulang 4 kali. Kemudian hakim menasihati, apabila masih mau meneruskan pernyataanya maka istri mengucapkan yang kelima kalinya : “Saya berhak mendapat kutukan Allah, jika dia (suami) benar dalam tuduhannya.
Had qadzaf : hukuman yang diberika kepada orang yang menuduh orang lain berzina dan tidak bisa menghadirkan 4 orang saksi yang adil. (80x cambuk).
12. IDDAH WANITA
Macam macam iddah
Wanita yang beriddah itu ada 2 macam, yaitu wanita yang ditinggal mati suaminya dan wanita yang dicerai suaminya.
1. Wanita yang ditinggal mati suaminya.
Apabila wanita dalam keadaan hamil maka massa iddahnya sampai dia melahirkan. Dan apabila wanitanya tidak hamil maka masa iddahnya 4 bulan 10 hari.
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. ( QS. At-talak 4 ).
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila Telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. ( QS. Al-baqarah 234 ).
2. Wanita yang dicerai suaminya.
Apabila wanitanya dalam keadaan hamil maka masa iddahnya sampai dia melahirkan, dan apabila tidak dalam keadaan hamil maka bagi wanita yang masih mengalami haid maka masa iddahnya 3 kuru’ (3x masa suci).
Dan apabila wanitanya tidak mengalami haid seperti anak kecil atau perempuan yang sudah menopause, maka masa iddahnya 3 bulan:
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142]. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ( QS. Al-baqarah 228 ).
Dalil wanita yang tidak haid:
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan dan perempuan yang tidak mengalami haid. ( QS. At-Thalak 4 ).
Adapun wanita yang dicerai sebelum disetubuhi maka tidak ada masa iddah bagi perempuan tersebut. Adapun masa iddah bagi budak perempuan maka setengah dari orang merdeka, yaitu apabila ditinggal mati suaminya maka masa iddahnya 2 bulan 5 hari, dan apabila dicerai suaminya dan budak adalah wanita yang haid maka masa iddahnya 2 kuru’ dan apabila budaknya tidak haid maka 1 bulan 15 hari tapi apabila digenapkan 2 bulan lebih baik. Apabila budak perempuan itu hamil maka masa iddahnya sama yaitu sampai dia melahirkan.
Selesai..