Orang Yang Sudah Nikah Wajib Tau - Part 1

27/01/2021 | 842 kali
Blog

Oleh Ust. Zainal Abidin - Ketua Yayasan Pesantren Darul Ikhlas

 

1.    HUKUM NIKAH

Nikah Itu Hukumnya Sunah Bagi Orang Yang Sudah Berhasrat Untuk Nikah
Lelaki yang merdeka boleh menikahi empat orang perempuan  merdeka. 

laki laki merdeka tidak boleh menikahi budak kecuali dengan 2 syarat :
1.    Tidak mampu menyediakan maskawin untuk wanita merdeka
2.    Kalau tidak segera menikah takut terjerumus dalam perzinaan.

Allah Swt Berfirman :

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. ( QS. An-nur 32 )

Boleh menikahi 4 wanita dalilnya:

Maka kawinilah wanita  yang kamu senangi,dua,tiga atau empat.( QS. Annisa’ 3 )

Syarat menikahi budak dalilnya:
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.( QS. Annisa’ 25 )(Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, ( QS. An-nisa’ 25 )

2.    HUKUM MELIHAT WANITA

Melihatnya orang laki-laki kepada wanita itu ada 7 macam, yaitu :

1.    Melihatnya orang laki-laki kepada perempuan lain ( bukan mahrom ) tanpa ada hajat. Hukumnya tidak boleh atau haram.
 

Allah SWT. Berfirman:

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat"  ( QS. Annur 30 )

2.    Melihatnya orang laki-laki kepada perempuan yang menjadi istri atau budaknya, maka hukumnya boleh, kecuali kemaluannya.
Melihat farji atau kemaluan istri oleh suami atau sebaliknya hukumnya makruh bila tidak ada hajat, karena hal ini bertentangan dengan adat  kesopanan.
Dari Aisyah rha. Ia berkata : “ Saya tidak pernah melihat ( kemaluan ) Nabi Saw. Dan juga beliau tidak pernah melihat kemaluan saya.”

3.    Melihatnya orang laki-laki kepada perempuan yang memiliki hubungan mahram atau wanita budak miliknya yang sudah bersuami. Maka boleh melihat mereka selain diantara pusar dan lutut.
 

Allah SWT. Berfirman: 

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, ( QS. An-nur 31)

4.    Melihat wanita untuk tujuan menikah. Dalam hal ini boleh hanya melihat wajah dan kedua telapak tangan.

Nabi Saw. Bersabda :
Dari sahal bin sa’ad ra. Sesungguhnya datang seorang perempuan menghadap kepada rasulullah Saw. Dan berkata “ Saya datang untuk menyerahkan diri kepadamu, terserah dinikahi atau dinikahkan. “Beliau lalu melihatnya keatas (wajah) dan kebawah seraya memikirkannya. Setelah itu beliau menundukkan kepalanya.
( HR. Bukhari dan Muslim )

5.    Melihat wanita untuk tujuan pengobatan. Dalam hal ini orang lelaki yang hendak mengobati boleh melihat hal hal yang diperlukan.
Nabi Saw. Bersabda :
Dari jabir ra. “Sesungguhnya Ummu salamah rha. Pernah meminta izin kepada rasulullah Saw. Untuk bekam. Nabi Saw. Lalu menyuruh Abu Thaibah untuk membekamnya. ( HR. Muslim ).

Melihat wanita untuk pengobatan diperbolehkan dengan syarat didampingi seorang mahramnya atau suaminya.dan memang tidak ada dokter wanita yang dapat mengobatinya.

6.    Melihat wanita untuk keperluan penyaksian atau mu’amalah. Dalam hal ini lelaki hanya boleh melihat hanya wajahnya saja.

7.    Melihat budak perempuan yang mau dia beli. Dalam hal ini lelaki hanya boleh melihat bagian tubuhnya yang diperlukan. Selain bagian tubuh antara pusar dan lutut.

3.    AKAD NIKAH DAN SYARATNYA

Rukun dan syarat nikah ada 5 :
1.    Orang yang mau menikah (kedua mempelai)
2.    Wali dari pihak perempuan
3.    Dua orang saksi
4.    Ijab dan qabul
5.    Maskawin atau mahar


Syarat wali dan dua orang saksi
1.    Beragama islam
2.    Baligh atau dewasa
3.    Berakal sehat
4.    Merdeka bukan budak
5.    Berjenis kelamin laki laki
6.    Adil

Urutan wali nikah yang berhak menikahkan
1.    Ayah
2.    Kakek dari pihak ayah
3.    Saudara laki-laki sekandung
4.    Saudara laki-laki seayah
5.    Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6.    Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
7.    Paman dari pihak ayah
8.    Anak paman dari pihak ayah.
9.    Hakim

4. MAHRAM (WANITA YANG HARAM DINIKAHI)
Wanita wanita yang haram dinikahi berdasarkan Al-qur’an ada 14

7 wanita haram dengan sebab nasab:
1. Ibu ke atas
2. Anak perempuan dan keturunannya
3. Saudara perempuan
4. Bibik dari pihak ayah
5. Bibik dari pihak ibu
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki
7. Anak perempuan dari saudara perempuan

 

Allah SWT. Berfirman :
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan. ( QS. An-nisa’ 23 )

 

2 wanita haram dengan sebab persusuan:
1.Ibu susuan
2.Saudara perempuan sepersusuan

 

Allah SWT. Berfirman :
Ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan. ( QS. An-nisa’ 23 )

 

4 wanita haram dengan sebab mushoharoh atau pernikahan:
1. Ibunya istri atau mertua perempuan
2. Anak perempuan istri bila sudah bersetubuh dengan istri
3. Istrinya ayah
4. Istri anak laki-laki atau menantu perempuan

 

Allah SWT. Berfirman :
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) . ( QS. An-nisa’ 23 )
dan satu orang tidak boleh dinikahi dari segi mengumpulkan. Yaitu saudara perempuan istri, bibi dari ayah dan bibi dari ibu.

Selanjutnya Part 2 >>


Share:
Berita & Artikel Lainnya

SIAPA DAJJAL ITU

SIAPA DAJJAL ITU ?? Ayokk baca sebelum terlambat ! Dajjal adalah seorang ...

Adab Al Qur`an

Akhlak Alquran itu ada dua: >> Pertama: Berakhlak dengan kekhususan ubudiyah, ...