Orang Yang Sudah Nikah Wajib Tau - Part 2

27/01/2021 | 670 kali
Blog

Oleh Ust. Zainal Abidin - Ketua Yayasan Pesantren Darul Ikhlas

5.    MASKAWIN DALAM NIKAH

Maskawin adalah : Harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.

Hukum dari maskawin adalah wajib jadi seandainya keduanya sepakat nikah tanpa mahar maka kesepakatanya tidak jadi dan maskawinnya tetap wajib dibayar. adapun penyebutan maskawin ketika akad hukumnya sunah:

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. ( QS. An-nisa’ 4 )

Nilai maskawin atau besar dan kecilnya maskawin tidak ditentukan batasanya. Akan tetapi usahakan maskawin tidak kurang dari sepuluh dirham dan tidak lebih dari limaratus dirham, karena demikian itulah yang tersebut dalam keterangan tentang maskawin putri-putri dan istri-istri Nabi Saw.
Orang laki-laki boleh menikahi perempuan dengan maskawin berupa materi ataupun jasa tertentu yang mana manfaatnya kembali pada perempuan.


6.    WALIMAH ATAU RESEPSI PERNIKAHAN

Walimah adalah :
suatu hidangan makanan dalam acara pernikahan yang disuguhkan kepada segenap orang yang diundang.
Mengadakan walimah atau resepsi pernikahan itu hukumnya sunah dan mendatangi undangan walimah itu hukumnya wajib, kecuali ada udzur. Apabila ada udzur, maka tidak wajib mendatangi undangan walimah seperti adanya kemungkaran dalam pelaksanaan acara walimah yang tidak mungkin dia mencegahnya. Seperti ada acara musik dan lain sebagainya.

7.    KHULU’

Khulu’ adalah : sesuatu pernyataan cerai dari seorang istri kepada suami dengan pembayaran gantian yang diambil suami.
Wanita yang telah ditalak suaminya dengan tebusan (khulu’) itu berhak atas dirinya sendiri, suami tidak lagi mempunyai hak menguasainya, sebab khulu’ adalah tolaik bain.
Talak bain : talak yang apabila suami ingin kembali kepada istrinya maka harus dengan akad nikah yang baru
Talak raj’I : talak yang apabila suami ingin kembali kepada istrinya maka cukup dengan ruju’.

 

Dasar khulu’adalah firman Allah SWT.:

tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang Telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. ( QS. Al-baqarah 229 )

8.    TALAK DAN MACAM-MACAMNYA

Talak itu ada dua macam : sharih (jelas) dan kinayah (sindiran)
Sharih : talak yang sudah jelas lafadznya dan tidak memerlukan penjelasan lagi (tidak memerlukan niat). Ada 3 lafadznya yaitu THALAQ (TALAK), FIRAQ (CERAI) DAN SARAH (LEPAS).

Hai nabi, apabila kamu menceraikan Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).   (QS. At-thalaq 1)

Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu: "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, Maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan Aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. ( QS. Al-ahzab 28 )

Apabila mereka Telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik. ( QS. At-thalaq 2 )

Kinayah : Talak yang mana masih mengandung makna talak dan makna selain talak. (membutuhkan pada niat).
Seperti seorang mengakatan kepada istrinya : kamu pulanglah ketempat keluargamu atau kamu sekarang orang yang single.
Ucapan suami kepada istrinya dengan lafadz lafadz tersebut, apabila suami berniat mentalak istrinya maka jadilah talaknya, apabila tidak menghendaki cerai maka tidak jadi cerainya.

Wanita dalam kaitanya dengan talak itu ada dua, yaitu :
1.    Wanita yang apabila mentalaknya terdapat hukum sunnah dan bid’ah. Mereka itu adalah wanita yang masih mengalami masa haid.
Talak sunnah : menjatuhkan talak kepada mereka, ketika mereka dalam keadaan suci dan dia belum menyetubuhinya.
Talak bid’ah : menjatuhkan talak kepada mereka, ketika mereka sedang mengalami haid atau ketika ketika dalam keadaan suci tapi dia sudah menyetubuhinya.
2.    Wanita yang apabila mentalaknya tidak terdapat hukum sunnah dan bid’ah. Mereka itu adalah wanita yang masih kecil, wanita yang sudah menopause, wanita yang hamil, dan wanita yang minta khulu’ yang belum disetubuhi suaminya.
Seorang lelaki merdeka mempunyai hak menjatuhkan talak sebanyak 3 kali. Sedangkan budak hanya 2 kali. Didalam talak boleh membuat pengecualian dan boleh juga didalam talak itu menggantungkan talak dengan syarat atau sifat (membuat ta’liq).
Apabila suami mentalak istrinya satu kali atau dua kali talak maka dia boleh meruju’ istrinya selama belum selesai masa iddahnya. Kalau sudah selesai masa iddahnya maka tidak boleh lagi meruju’nya kecuali dengan akad nikah yang baru. Dan bagi suami masih mempunyai sisa hitungan hak menjatuhkan talaknya.

 

Apabila suami telah mentalak istrinya sebanyak tiga kali, maka wanita tidak lagi halal baginya kecuali terpenuhi 5 syarat, yaitu :
1.    Selesai masa iddah dari suami pertama
2.    Wanita itu menikah dengan lelaki lain
3.    Suami kedua wanita itu menyetubuhi layaknya suami istri
4.    Perempuan itu pisah dengan suami kedua dengan sebab talak, faskh, atau ditinggal mati.
5.    Selesai masa iddah dari suami kedua.

 

Dalil seorang laki-laki berhak untuk menjatuhkan talak ada 3:

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. ( QS. Al-baqarah 229 )
Ayat tersebut menunjukkan bahwa suami yang sudah menjatuhkan talak kepada istrinya sebanyak dua kali masih boleh meruju’ kepada istrinya. Kemudian lanjutanya:

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. ( QS. Al-baqarah 230 )
Ayat yang kedua ini menunjukan bahwa suami yang telah menjatuhkan talak sebanyak 3 kali maka tidak boleh baginya untuk meruju’ istrinya, kecuali mantan istrinya sudah bersuami lagi dan sudah diceraikan oleh suaminya yang kedua tersebut.

 

Didalam talak boleh membuat pengecualian contohnya :
Engkau saya talak 3 kali kecuali dua. maka dalam hal ini yang jatuh talaknya hanya 1.


Didalam talak juga boleh menggantungkan talak, 
contohnya :
“Jika kamu masuk kedalam rumah, maka tertalak”. Maka jika istrinya suami yang berkata seperti itu masuk kedalam rumah, maka jatuh talaknya. Jika tidak masuk kedalam rumah maka tidak berlaku talaknya.
“kamu tertalak apabila hujan turun”. Maka jatuh talaknya kapan saja turun hujan.
Talak tidak berlaku sebelum adanya ikatan nikah, dan ada empat orang yang talaknya tidak berlaku, yaitu anak kecil, orang gila, orang tidur atau mengigau, dan orang yang dipaksa.

Selanjutnya Part 3 >>
 


Share:
Berita & Artikel Lainnya